9 Juli 2012 - 08:27
News ID: 328277
Buruh PT Hasil Fastindo di Surabaya, Jawa Timur, kembali berunjuk rasa menolak aturan perusahaan yang memberlakukan salat Jumat bergilir setiap pekannya. Mereka menuntut 24 karyawan yang di utus hubungan kerja (PHK) untuk dapat kembali bekerja.
Menurut Kantor Berita ABNA, Buruh PT Hasil Fastindo di Surabaya, Jawa Timur, kembali berunjuk rasa menolak aturan perusahaan yang memberlakukan salat Jumat bergilir setiap pekannya. Mereka menuntut 24 karyawan yang di utus hubungan kerja (PHK) untuk dapat kembali bekerja.
Para buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur. Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuntut perusahaan menghapus kebijakan yang memberlakukan salat Jumat bergilir per pekan, bagi para buruhnya. Menurut para buruh, tindakan itu bertentangan dengan kebebasan beribadah. "Perusahaan harus menghormati hak beribadah karyawannya." ujar Andik Pramono, salah seorang pengunjuk rasa.
"Pengunjuk rasa juga menuntut perusahaan mempekerjakan kembali 24 orang yang di PHK karena menentang kebijakan solat Jumat secara bergilir." Lanjutnya.
Unjuk rasa tersebut merupakan aksi lanjutan dari akhir Juni lalu. Saat itu, DPRD Surabaya berjanji akan memanggil PT Hasil Fastindo yang dinilai telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 45, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No 39 tahun 1999, tentang hak azasi manusia, dalam hal ini kebebasan beribadah. "Tapi nyatanya hingga hari ini, janji itu tidak dilaksanakan oleh anggota Dewan," kata salah seorang orator.
Menurutnya, ibadah shalat Jumat bagi umat Islam wajib hukumnya. "Tapi oleh PT Hasil Fastindo ini dilarang. Anehnya mereka (pihak perusahaan) mengeluarkan aturan, kalau shalat Jumat bisa digilir, satu minggu shalat, satu minggu libur. Ini kan aneh, ibadah dijadwal," katanya.
Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Kerakyatan (SBK), Mahfud Zakaria mengaku kecewa kepada DPRD Surabaya karena tidak merespon tindakan PT Hasil Fastindo itu.
"Kami juga pernah mengadu ke Polrestabes Surabaya, tapi tetap tidak ada respon," keluh dia.
"Akibat aksi protes ini, ada sekitar 22 karyawan dipecat secara sepihak oleh PT Hasil Fastindo," lanjutnya.
Indonesia meskipun negara mayoritas berpenduduk muslim, namun memberlakukan hari Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Karenanya Jum'at oleh sebagian perusahaan dianggap masalah karena adanya kewajiban shalat Jum'at bagi mayoritas karyawan atau buruh yang muslim mengharuskan perusahaan memberikan izin pulang lebih awal untuk itu.